Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA Tersangka Suap Kasasi Ronald Tannur

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024), menyatakan, ZR diduga kuat terlibat dalam pemufakatan suap bersama pengacara Ronald Tannur, LR, untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung.
“ZR diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur dengan bekerja sama bersama LR, pengacara terdakwa, melalui praktik suap dan gratifikasi,” kata Abdul Qohar.
Baca Juga: Kepulauan Mariana Utara vs Indonesia: Pesta Gol, Garuda Muda Sementara Unggul 7-0
Kasus ini bermula dari keterangan LR yang mengaku meminta ZR untuk mempengaruhi hakim agung agar Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Sebagai imbalan, LR menjanjikan dana sebesar Rp5 miliar kepada hakim-hakim yang menangani kasus tersebut, dengan ZR mendapatkan fee sebesar Rp1 miliar.
Pada Oktober 2024, LR menyerahkan Rp5 miliar kepada ZR, yang diduga akan diberikan kepada hakim agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi. Namun, Ronald Tannur tetap divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
ZR akhirnya ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024). Setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti disita, Kejaksaan Agung resmi menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat untuk suap dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Fokus Usut Kasus dengan Kerugian Negara Besar, OTT Tetap Berjalan
Selain ZR, LR juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun, LR tidak ditahan karena telah lebih dulu ditahan dalam kasus suap terkait tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
ZR dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Sementara itu, LR dikenakan pasal serupa atas perannya sebagai pemberi suap.
ZR kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sebelumnya, di mana tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: ISEF 2024: Meracik Strategi Pengelolaan Dana Haji yang Efisien dan Berkelanjutan
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










