KY Siap Bantu Kejagung Selesaikan Kasus Eks Pejabat MA Terkait Makelar Kasasi Ronald Tannur

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung), atas penetapan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja Kejagung yang konsisten melakukan penelusuran kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim PN Surabaya.
Bahkan, KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal ini, terutama pada catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Kejagung: ZR Sudah Jadi Makelar Kasus di MA Selama 10 Tahun
Fajar menjelaskan, masyarakat telah menyoroti lemahnya hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan lantaran menerima suap. Hal ini tentu menjadi fokus dalam sinergitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024), menyatakan, ZR diduga kuat terlibat dalam pemufakatan suap bersama pengacara Ronald Tannur, LR, untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung.
"ZR diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur dengan bekerja sama bersama LR, pengacara terdakwa, melalui praktik suap dan gratifikasi," kata Abdul Qohar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







