KY Siap Bantu Kejagung Selesaikan Kasus Eks Pejabat MA Terkait Makelar Kasasi Ronald Tannur

AKURAT.CO Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung), atas penetapan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi kinerja Kejagung yang konsisten melakukan penelusuran kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim PN Surabaya.
Bahkan, KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal ini, terutama pada catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Kejagung: ZR Sudah Jadi Makelar Kasus di MA Selama 10 Tahun
Fajar menjelaskan, masyarakat telah menyoroti lemahnya hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan lantaran menerima suap. Hal ini tentu menjadi fokus dalam sinergitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Kabadiklat Kumdil) Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10/2024), menyatakan, ZR diduga kuat terlibat dalam pemufakatan suap bersama pengacara Ronald Tannur, LR, untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung.
"ZR diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur dengan bekerja sama bersama LR, pengacara terdakwa, melalui praktik suap dan gratifikasi," kata Abdul Qohar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







