Berharap pada MA Cegah Kerugian Keuangan Negara di Kasus Emas ANTAM

AKURAT.CO PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sudah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk yang kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said.
Dalam perkara ini Budi Said meminta Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan saat ini hanya berharap pada Mahkamah Agung mengenai putusan yang akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut.
Baca Juga: Saksi Kunci Sebut Permintaan Kekurangan Emas Hasil Rekayasa Budi Said
Menurutnya, MA kini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan untuk menolak PK kedua dan meminta Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan BUMN ini.
"Betul (harapannya kini ada di MA), bahwa hal penting dari kasus ini bukan sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Jika memang MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam, maka, menurut Yudi hal ini bisa mencegah kerugian keuangan negara.
Terlebih, putusan MA di tahap PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp1,1 triliun yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka.
"Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan, sehingga bisa dieksekusi emas tersebut atau makin memperkuat putusan pidana," kata dia.
Saat ini MA memang menjadi sorotan perihal ditangkapnya tiga hakim berkaitan dengan dugaan suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu Kejaksaan juga menangkap mantan petinggi MA Zarof Ricar dan saat penggeledahan menemukan uang hampir Rp1 triliun di kediamannya.
Adapun saat ini sedang berlangsung perkara pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Tersangka Budi Said yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Perkembangan perkara tersebut menjadi menarik karena keterangan saksi-saksi yang ada pada persidangan mengindikasikan bahwa terdapat surat keterangan yang dijadikan dasar Budi Said untuk menggugat ANTAM di persidangan perdata ternyata terindikasi palsu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








