Berharap pada MA Cegah Kerugian Keuangan Negara di Kasus Emas ANTAM

AKURAT.CO PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sudah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali untuk yang kedua terkait dengan sengketa perdata dengan Budi Said.
Dalam perkara ini Budi Said meminta Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan saat ini hanya berharap pada Mahkamah Agung mengenai putusan yang akan diketok berkaitan dengan PK kedua tersebut.
Baca Juga: Saksi Kunci Sebut Permintaan Kekurangan Emas Hasil Rekayasa Budi Said
Menurutnya, MA kini memegang bola panas apakah nantinya memutuskan untuk menolak PK kedua dan meminta Antam memberikan kekurangan emas pada Budi Said atau mengabulkan PK yang diajukan perusahaan BUMN ini.
"Betul (harapannya kini ada di MA), bahwa hal penting dari kasus ini bukan sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau aset recovery," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
Jika memang MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam, maka, menurut Yudi hal ini bisa mencegah kerugian keuangan negara.
Terlebih, putusan MA di tahap PK kali ini sedianya harus selaras dengan proses pidana rekayasa transaksi jual-beli yang membuat negara merugi seberat 1,3 ton emas, atau setara Rp1,1 triliun yang menjadikan Budi Said sebagai tersangka.
"Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan, sehingga bisa dieksekusi emas tersebut atau makin memperkuat putusan pidana," kata dia.
Saat ini MA memang menjadi sorotan perihal ditangkapnya tiga hakim berkaitan dengan dugaan suap perkara Ronald Tannur di PN Surabaya oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu Kejaksaan juga menangkap mantan petinggi MA Zarof Ricar dan saat penggeledahan menemukan uang hampir Rp1 triliun di kediamannya.
Adapun saat ini sedang berlangsung perkara pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Tersangka Budi Said yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Perkembangan perkara tersebut menjadi menarik karena keterangan saksi-saksi yang ada pada persidangan mengindikasikan bahwa terdapat surat keterangan yang dijadikan dasar Budi Said untuk menggugat ANTAM di persidangan perdata ternyata terindikasi palsu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








