Polisi Akan Periksa Orang Tua Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Remaja di Tangerang

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri kasus seorang anak perempuan berinisial VLR (17), yang diduga disekap dan disetubuhi oleh seorang pria, YH, selama 10 hari di dalam gudang rumah Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pada rumah tersebut diketahui tersangka tinggal bersama orang tuanya. Oleh karenanya, pihak kepolisian akan memeriksa orang tua dari YH.
"Ya akan diperiksa (orang tua tersangka), karena tinggal di situ bersama siapa, akan dilakukan pendalaman, akan diperiksa," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Sementara itu, tersangka sendiri telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (29/10/2024) kemarin, setelah sempat kabur ke penginapan daerah Gunung Sindur, Bogor.
Baca Juga: Remaja yang Disekap Selama 10 Hari di Tangerang Diduga Kekasih Pelaku, Kenalan Lewat Facebook
"Kemarin sore, tersangka telah berhasil diamankan karena telah kabur ke penginapan di daerah Gunung Sindur, Bogor," ungkap dia.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial VLR (17) diduga disekap dan menjadi korban rudapaksa oleh seorang pria, YH, selama 10 hari di dalam gudang rumah Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang.
"Telah terjadi persetubuhan anak dan atau penyekapan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 27 Oktober 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Ade Ary menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban bertemu dengan pelaku di Jakarta Barat, lantas pelaku langsung membawa korban ke lantai dua gudang di rumah pelaku. Selama kurang lebih 10 hari, pelaku terus menyetubuhi korban.
"Korban menjelaskan jika korban menolak maka terlapor akan mengikat korban dengan tali," ungkap dia.
Akhirnya, korban berhasil keluar dari rumah pelaku dan bertemu saksi berinisial AMS. Saksi pun memutuskan membawa korban ke Polsek Jatiuwung, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









