Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Ingin Minta Tebusan Rp4 Juta ke Orang Tua Korban

Dwana Muhfaqdilla | 30 Oktober 2024, 18:56 WIB
Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Ingin Minta Tebusan Rp4 Juta ke Orang Tua Korban

AKURAT.CO Indra Jaya (54), menyekap bocah perempuan di pos polisi Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk mendapatkan uang tebusan dari orang tua korban.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku menculik anak tersebut karena ingin meminta tebusan, barter, dengan orang tua korban. Dengan harapan kalau ibunya menelpon pelaku, akan meminta uang tebusan. Jadi di situlah ingin ada barter antara ibu dan dia," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Rabu (30/12/2024).

Nicholas menjelaskan, pelaku berencana hendak meminta uang senilai Rp 4 juta. Namun, tak dijelaskan apakah Indra sempat meminta uang bernominal tersebut atau tidak.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Orang Tua Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Remaja di Tangerang

"Dia rencana meminta tebusan Rp 4 juta. Kalau ibunya menghubungi dia. Dia rencana untuk meminta tebusan sebanyak Rp4 juta," ungkap dia.

Selain itu, pelaku sempat kesal kepada orang tua korban lantaran tak dipinjami uang Rp300 ribu. Berdasarkan pengakuan Indra, uang tersebut akan digunakannya untuk membeli narkoba.

"Awalnya dia hanya ingin meminjam uang, karena ditolak karena si ibu korban. Mungkin karena sudah sakau kebutuhan akan narkoba sehingga jalan spontanitas ia mengambil kesempatan," ungkap dia.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Jaya (54), pelaku penyekapan seorang bocah di pos polisi Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Atas perbuatannya, Indra dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.