Tom Lembong Ditahan, Rieke Diah Pitaloka: Dukung Prabowo Berantas Mafia Pangan

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kasus dugaan korupsi yang menimpa Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Dalam video yang diunggah di akun media sosialnya pada Rabu (30/10/2024), Rieke yang akrab disapa Oneng, mengungkapkan ingatannya soal penolakan kerasnya terhadap impor gula mentah yang diusulkan Kemendag pada 2016.
"Saya ingat betul, peristiwa tahun 2016 itu benar-benar nyelekit. Waktu itu, saya dengan tegas menolak impor gula mentah 380.000 ton yang diajukan oleh mantan Mendag, yang katanya menyerahkan semuanya ke Tuhan," kata Rieke.
Rieke menjelaskan, alasan penolakannya didasarkan pada ketidakjelasan data dan peta jalan (road map) untuk impor tersebut, yang dinilainya merugikan petani tebu di Indonesia.
Baca Juga: Wamenpora Pastikan Cabor Penyumbang Emas Olimpiade Dapat Prioritas Lebih
“Apakah benar saat itu kita butuh impor? Data analisis menunjukkan impor 380.000 ton gula akan bertepatan dengan panen raya tebu di Indonesia, yang jelas-jelas merugikan petani kita,” tambahnya.
Rieke juga mengenang adanya intimidasi yang dialaminya karena menolak rencana impor tersebut.
Ia menyatakan rasa syukurnya karena keputusannya terbukti benar, seiring dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini.
"Doa orang yang teraniaya, termasuk petani tebu kita yang rugi, Masya Allah dikabulkan," ujarnya.
Rieke juga menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam perjuangan memberantas mafia pangan, termasuk dalam sektor gula.
Baca Juga: Bikin Lemot! Ini 6 Titik Router WiFi di Rumah yang Harus Dihindari
"Saya mendukung penuh Presiden Prabowo untuk sikat habis mafia pangan, terutama soal impor gula yang data dan road map-nya tidak jelas," tegas Rieke.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam importasi gula periode 2015-2023.
Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan izin impor 105 ribu ton gula mentah kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta, meski saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan, izin impor gula seharusnya diberikan kepada BUMN, namun justru dialihkan ke pihak swasta, mengindikasikan potensi kolusi.
"Tom Lembong beserta satu tersangka lain kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Qohar pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






