Dituduh Menganiaya dan Melecehkan, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke Komnas Perempuan

AKURAT.CO Calon Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pelecehan terhadap Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Camelia Neneng Susanty Sinurat.
Hal ini terungkap saat Camelia Neneng Susanty bersama dengan Kuasa Hukumnya, Ferdinand Simorangkir SH MH mendatangi Komisi Nasional Perlindungan Perempuan di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Camelia Neneng Susanty bercerita, awal mula kejadian pelecehan tersebut dilakukan Masinton pada saat suatu selesai acara di Kota Medan yang berlangsung hingga larut malam, yang kemudian hingga saat hendak berpisah Mansinton memanggilnya dan secara tiba-tiba melepas kancing baju yang ia kenakan secara paksa.
“Dia membuka baju saya dan menarik dengan tangannya, kejadiannya pada saat itu saya langsung lapor ke Mapolretabes Medan setelah kejadian sekitar jam 1 atau jam 2 pagi,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, Camelia Neneng Susanty Sinurat mengungkapkan saat ini dirinya beserta keluarganya terus menjadi korban serangan buzzer di media sosial atas tuduhan pembalikan fakta bahwa dirinya membuat berita bohong.
Baca Juga: Ustadz Fatih Karim Murka pada Sudirman, Pelaku Pelecehan Seksual Menyimpang 32 Anak
“Ya diserang buzzer media sosial karena mereka selalu bilang berita bohong karena untuk menjatuhkan dia (sebagai calon bupati),” ucapnya.
Sementara itu, Ferdinand Simorangkir SH MH mengatakan laporan ke Komnas Perempuan ini merupakan upaya untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan yang dilakukan Masinton terhadap kliennya Camelia.
Pada kedatangannya ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan Camelia bersama Ferdinand melakukan konsultasi da meminta bantuan kepada Komnas Perempuan atas dugaan penganiayaan dan pelecehan tersebut.
“Kami mendatangi Komnas Perempuan ini untuk berkonsultasi dan pada akhirnya kami mendapatkan bantuan dari Komnas Perempuan. Dan Komnas Perempuan akan memberikan asistensi dan akan mengawal langkah-langkah hukum yang akan kami ambil. Kami menginginkan saudara Masinton Pasaribu mendapatkan hukuman dan diperiksa sesuai hukum Indonesia oleh sebab itu kami mendatangi Komnas Perempuan,” kata Ferdinand
Ferdinan pihaknya akan terus melakukan upaya hukum. Pihaknya akan kembali mendatangi Polresta Medan untuk mengetahui sejauh mana proses kasus tersebut. Sebelum melapor ke Komnas Peremuan, Camelia Neneng Susanty bersama pengacaranya terlebih dahulu sudah melaporkan kasus tersebut di Polrestabes Medan.
“Saya akan mendatangi lagi ke Polrestabes Medan, kami akan menanyakan sudah sampai mana kasus ini karena seharusnya klien saya ini dipanggil lagi untuk diwawancara. Ini harus segera jangan sampai seperti di petieskan begitu saja. Kami tidak akan pernah berhenti minggu depan rencananya saya akan ke Medan, akan saya tanyakan langsung ke Polrestabes,” tuturnya.
Ferdinan juga menegaskan akan membiarkan proses hukum ini tetap berjalan apabila Masinton terus melakukan perlawanan
“Kalau kalau terus begini ya biarkan proses hukum tetap berjalan. Kita di Indonesia kalau kita masih mampu memaafkan, ayo kita berdamai cuma sampai saat ini kami tetap dalam langkah hukum, lurus maju terus tegak lurus sesuai dengan hukum yang berlaku karena toh principle receiver kami dilaporkan pencemaran nama baik,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










