AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan tugas utama yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya dan jajaran.
Tugas tersebut yakni melakukan upaya review atau meninjau ulang seluruh regulasi, undang-undang, peraturan pemerintah serta peraturan menteri.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat perdana bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/11/2024).
"Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri," ujar Supratman.
Baca Juga: Kunker Perdana ke Merauke, Prabowo Gerak Cepat Wujudkan Swasembada Pangan
Menurutnya, arahan Presiden Prabowo tersebut dimaksudkan untuk menggapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
"Agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi supaya satu langkah dalam menuju Indonesia Emas tahun 2045," kata Supratman.
Namun begitu, Supratman tidak menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja regulasi yang akan ditinjau ulang oleh Kementerian Hukum.
Ia hanya memastikan akan menjalankan tugas dan wewenang dengan cara yang adil, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya ingin tegaskan bahwa seluruh proses yang berlangsung baik dalam tataran kebijakan maupun pengambilan keputusan akan kami lakukan secara adil, terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Supratman.
Baca Juga: Prabowo Kunjungi Jokowi di Solo, Nikmati Makan Malam Sederhana di Angkringan