Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Minta Maaf ke Keluarga Korban

Dwana Muhfaqdilla | 4 November 2024, 15:12 WIB
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Minta Maaf ke Keluarga Korban

AKURAT.CO Fauzan Fahmi (43) pelaku pembunhan wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara, mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Diketahui, mayat SH ditemukan tanpa kepala di dalam karung, Selasa (29/10/2024).

"Menyesal. Menyesal banget (telah membunuh dan memutilasi korban),” kata Fauzan saat ditampilkan di jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).

Dia mengaku, tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena ucapan korban yang dianggap melecehkan orang tuanya. Pelaku pun meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya itu.

"Minta maaf ke semuanya," tukas dia.

Baca Juga: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru: Sakit Hati Keluarga Dihina

Fauzan yang mengenakan pakaian berwarna oranye dan didampingi anggota kepolisian, keluar dari salah satu ruangan sebelum akhirnya ditampilkan dalam jumpa pers.Dia pun nampak mengenakan pakaian berwarna oranye dan mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya itu.

Sebelumnya, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial SH (40) yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

"Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan saudara FF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Dia menjelaskan, FF merupakan teman dekat korban. FF diamankan saat berada di rumahnya di Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara. Saat polisi ingin mengamankan, FF sempat melakukan upaya penyerangan terhadap petugas.

"Akhirnya dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ungkap dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.