Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Narkoba Sindikat Malaysia, Sita 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi

AKURAT.CO Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang menjadi bagian sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau dan Jakarta.
Empat orang yang diamankan di antaranya Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar dan seorang lainnya berinisial AS. Kini, keempatnya telah ditahan oleh polisi.
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,3 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2024).
Karyoto menjelaskan, pengungkapan berawal saat polisi mengamankan AS pada Juli 2024,di Kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bagasi hingga dashboard mobil.
Baca Juga: Sopir Truk Kontainer yang Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba
Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya, yakni Adi Meilano, Antony dan Joni di Wilayah Riau. Sama halnya dengan AS, sabu disembunyikan oleh pelaku di kompartemen mobil.
"Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Joni, sabu diperoleh pelaku dari Malaysia yang kemudian dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Setelahnya, sabu tersebut dikirimkan ke Jakarta.
"Ini adalah bentuk keprihatinan. Andaikata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba," jelas dia.
Karyoto mengungkapkan, pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba acapkali merupakan generasi produktif di Indonesia. Oleh karenanya, pencegahan dengan memutus pasokan pengiriman harus terus digencarkan.
"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal," ujar dia.
"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," imbuh Karyoto.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









