Polisi Tangkap 4 Pelaku Peredaran Narkoba Sindikat Malaysia, Sita 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi

AKURAT.CO Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan empat pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang menjadi bagian sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia, Riau dan Jakarta.
Empat orang yang diamankan di antaranya Adi Meilano alias Bagas, Antony, Joni Iskandar dan seorang lainnya berinisial AS. Kini, keempatnya telah ditahan oleh polisi.
"Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,3 kilogram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11/2024).
Karyoto menjelaskan, pengungkapan berawal saat polisi mengamankan AS pada Juli 2024,di Kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti 48 kilogram sabu yang disembunyikan dalam bagasi hingga dashboard mobil.
Baca Juga: Sopir Truk Kontainer yang Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba
Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya, yakni Adi Meilano, Antony dan Joni di Wilayah Riau. Sama halnya dengan AS, sabu disembunyikan oleh pelaku di kompartemen mobil.
"Disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Joni, sabu diperoleh pelaku dari Malaysia yang kemudian dikirimkan ke pelabuhan kecil di Bengkalis menggunakan perahu nelayan. Setelahnya, sabu tersebut dikirimkan ke Jakarta.
"Ini adalah bentuk keprihatinan. Andaikata barang ini lolos ke masyarakat, apa yang terjadi? Mungkin bagi seorang suami yang kehilangan anaknya atau istrinya karena narkoba," jelas dia.
Karyoto mengungkapkan, pihak yang terlibat dalam jaringan narkoba acapkali merupakan generasi produktif di Indonesia. Oleh karenanya, pencegahan dengan memutus pasokan pengiriman harus terus digencarkan.
"Kami akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal," ujar dia.
"Nanti kita akan upayakan untuk mengungkap TPPU-nya. Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini," imbuh Karyoto.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







