Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

AKURAT.CO Polisi telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka yang telah diamankan, dari kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi, dengan rincian 11 pegawai Komdigi dan 4 sipil.
Tak hanya itu, polisi juga turut menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran. Bahkan, pihak kepolisian akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan demi menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya.
Baca Juga: Polisi Sita Uang Tunai Rp73,7 Miliar terkait Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi
"Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, dari sisi oknum internal, Kementerian Komdigi, Bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat, dan juga dengan menerapkan tindak pidana perjudian, itu diterapkan juga tindak pidana pencucian uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 13.481 rekening di 28 bank lantaran diduga berkaitan dengan judi online. Pemblokiran ribuan rekening tersebut menyusul terungkapnya keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas kasus judol.
Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana, mengatakan, pemblokiran rekening itu pun dibahas pihaknya melalui rapat dengan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada Senin (4/11/2024) kemarin.
“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Meski begitu, dia tak menjelaskan mengenai nilai transaksi judi online dari 13.481 rekening yang telah diblokir oleh PPATK. "Besar sekali ya," ungkap Ivan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









