Polemik Bukti BPKP di Sidang Korupsi PT Timah: Penasihat Hukum Terdakwa Soroti Transparansi Kerugian Negara

AKURAT.CO Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, mengungkapkan fakta penting dalam persidangan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan BPKP yang memuat hitungan kerugian negara.
Menurut Junaedi, laporan tersebut belum pernah ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak tercantum dalam berkas perkara.
“Karena laporan itu tidak pernah ditunjukkan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara, kami sebagai penasihat hukum belum bisa menganalisis laporan tersebut,” ujar Junaedi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (6/11/2024).
Dalam persidangan, saksi ahli Hukum Administrasi Negara bidang Hukum Lingkungan Hidup, Dr. Kartono, yang dihadirkan oleh JPU, mengakui bahwa dirinya juga tidak pernah melihat hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat diperiksa dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Dialog dengan REI, Ridwan Kamil Ungkap Beberapa Pesan Prabowo Soal Hunian Rakyat
“Apakah ahli pernah diperlihatkan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat diperiksa di penyidikan?” tanya Junaedi.
“Tidak pernah,” jawab Kartono.
Majelis Hakim pun mengingatkan JPU, informasi mengenai alat bukti harus disampaikan secara seimbang dan transparan.
Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan, laporan hasil pemeriksaan BPKP adalah hak terdakwa untuk bahan pembelaan.
“Saudara berhak mengetahui itu, karena ini persidangan terbuka untuk umum, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujar Hakim Rianto.
Menjawab pertanyaan wartawan setelah persidangan, Junaedi menambahkan bahwa jika laporan hasil BPKP tidak tercantum dalam berkas dan daftar barang bukti, maka JPU tidak bisa menggunakan laporan tersebut sebagai bukti dalam persidangan.
Baca Juga: AFC Champions League: Dramatis, Persib Bandung Berbalik Ungguli Lion City Sailors di Menit 93
“Ini fatal. Karena kami belum pernah melihat laporan BPKP itu, kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli atau memanfaatkannya dalam pembelaan. Padahal, perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun ada di sana,” tegas Junaedi.
Mochtar Riza Pahlevi, mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021, didakwa mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Tindakannya diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan di wilayah IUP PT Timah, mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










