Polisi Gerebek Rumah Mewah di Cengkareng, Diduga Markas Penyewaan Buku Rekening Judi Online

AKURAT.CO Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas untuk penyewaan buku rekening aktivitas judi online.
Total tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang. Di mana, empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (7/11/2024) dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat (8/11/2024).
"Ke delapan tersangka tersebut berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
Baca Juga: Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi
Penindakan terhadap pelaku judi online merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat, dalam menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo serta instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan pemberantasan judi online secara tegas sampai ke akar-akarnya.
Tak lupa, dia pun mengimbau masyarakat, untuk berhati-hati apabila terdapat orang yang mencoba menawarkan ataupun menyewa nomor rekening pribadi milik masyarakat. Terlebih, masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai bahayanya praktik perjudian online.
"Karena ketika itu terindikasi terkait dengan perjudian online, maka secara otomatis warga masyarakat itu juga akan terlibat di dalam jaringan perjudian online," ungkap dia.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami mengingatkan untuk berhati-hati dan waspada. Berikan juga edukasi kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam praktek kegiatan perjudian online dalam bentuk apapun," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 4 miliar.
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








