Sempat Jadi Buron, Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak Panti di Tangerang Berhasil Ditangkap

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka yang sempat menjadi buron, dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
"Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Yandi sendiri sempat kabur sebelum diamankan di Empat Lawang, Palembang pada Kamis (7/11/2024) pukul 10.00 WIB. Saat ini, tersangka dibawa ke Polres Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Menko PM Muhaimin Kecam Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur
"Tersangka pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian, Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang," ungkap dia.
Tak hanya itu, Yandi dalam pelariannya juga sempat menjadi buronan dan kabur ke Wilayah Padang, Sumatera Barat. Pelaku pun sempat berusaha menyamarkan identitasnya.
"Dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau," ungkap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, di antaranya Sudirman (49), Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman dan Yusuf telah dilakukan penahanan, sedangkan Yandi masih dilakukan pencarian oleh polisi.
"Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








