DPR Desak Usut Tuntas Artis yang Promosikan Judi Online, Hukum Jangan Pandang Bulu!

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka, mendesak aparat penegak hukum untuk serius mengusut tuntas dugaan keterlibatan figur publik, termasuk artis dan influencer, dalam promosi judi online yang semakin marak.
Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, menyusul kasus Tiktoker Gunawan Sadbor yang ditangkap polisi dan dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena terlibat dalam promosi perjudian daring.
Martin menegaskan, penanganan hukum terhadap kasus ini harus menyasar semua pihak yang terlibat, bukan hanya masyarakat kecil.
"Kasus Sadbor jelas, dia bersalah, namun banyak public figure yang lebih besar perannya dalam mempromosikan judi online yang belum tersentuh hukum," ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Konser Dua Lipa di Jakarta Dibatalkan, Langsung Tuai Komentar Netizen!
Ia pun menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum yang terlihat "tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas."
Sejak sejumlah artis dan influencer terlibat dalam promosi judi online, Martin menilai, masyarakat perlu dilindungi dari dampak buruk perjudian daring yang merugikan, apalagi jika itu dipromosikan oleh figur yang memiliki pengaruh besar di media sosial.
"Masyarakat mudah terpengaruh oleh idola mereka, dan banyak yang terjebak dalam judi daring hanya karena melihat artis atau influencer mempromosikan platform judi yang mereka anggap sah," kata Martin.
Kasus promosi judi daring oleh sejumlah selebritas seperti Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato yang telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri, semakin menambah kekhawatiran akan dampak buruk judi online terhadap masyarakat, khususnya kalangan muda.
"Penyidik harus mengusut dan menindak tegas, tidak hanya kepada mereka yang mempromosikan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang membiarkan atau mendukung praktik ilegal ini," ujar Martin.
Angka transaksi judi online yang mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, menambah urgensi penindakan terhadap praktik ini.
"Judi online sudah menjadi ancaman serius yang merusak moral dan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia. Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak lebih tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut," tegas Martin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







