Akurat
Pemprov Sumsel

Tertangkap di Luar Negeri, Tersangka Judi Online Komdigi Dibawa Pulang dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah

Dwana Muhfaqdilla | 10 November 2024, 23:30 WIB
Tertangkap di Luar Negeri, Tersangka Judi Online Komdigi Dibawa Pulang dengan Barang Bukti Miliaran Rupiah

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan MN dan DM, dua tersangka kasus judi online yang melibatkan jaringan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah mereka sempat melarikan diri ke luar negeri.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp300 juta dan rekening dengan saldo Rp2,8 miliar.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai 300 juta rupiah dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai 2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Minggu (10/10/2024).

Baca Juga: Indosat Business - Voltron Indonesia Jalin Kerja Sama Kembangkan Teknologi Kendaraan Listrik

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar kami bisa mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” jelas Wira.

Wira menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan kasus judi online ini, termasuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Ia berharap dukungan dari masyarakat dan instansi terkait agar penyelidikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Sebelumnya, MN telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Sociolla Perkuat Komitmen Cegah Produk Ilegal dan Tingkatkan Edukasi Konsumen

Melalui kerja keras Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, polisi berhasil menangkap MN dan DM yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.