Akurat
Pemprov Sumsel

Tersangka Kasus Judol Komdigi Bertambah Satu, Mobil hingga Uang Tunai Rp2,6 Miliar Disita Polisi

Dwana Muhfaqdilla | 12 November 2024, 17:15 WIB
Tersangka Kasus Judol Komdigi Bertambah Satu, Mobil hingga Uang Tunai Rp2,6 Miliar Disita Polisi

AKURAT.CO Polisi mengungkap satu tersangka lagi terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni sosok dengan inisial D. Dengan demikian, jumlah tersangka kasus ini menjadi 19 orang.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D. D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan, D adalah istri dari DPO A, saat ini A sendiri masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. Dari tangan D, pihak kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp 2.687.599.000.

Baca Juga: Pramono Ngaku Tak Kenal Sosok T, Bandar Judi Online yang Disebut oleh Budi Arie

“Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dolar singapura ⁠SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp 35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000,” ungkap dia.

Selain itu, polisi juga turut menyita 58 perhiasan, 6 handphone, 2 mobil, 2 jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menekankan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan kecermatan, kehati-hatian secara intensif untuk mengamankan para pelaku lainnya, barang bukti, serta pemblokiran rekening terkait.

"Kemudian kami tegaskan bahwa Polda Metro Jaya atau Polri berkomitmen terus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," tutup dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan 8 diantaranya adalah sipil. Meski begitu, belum terungkap secara jelas terkait identitas para tersangka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.