Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Tetapkan HH sebagai Tersangka Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa

Dwana Muhfaqdilla | 13 November 2024, 12:39 WIB
Polisi Tetapkan HH sebagai Tersangka Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa

AKURAT.CO Polisi menetapkan HH sebagai tersangka atas kasus pembunuhan wanita berinisial N, yang ditemukan terbungkus kasur di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin (11/11/2024).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengatakan saat diperiksa, HH mengakui telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku, sudah mengakui perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepada korban. Dari hasil gelar perkara HH ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Cornelia Agatha Hadir di Sidang Pembunuhan Dante: Kejahatan Luar Biasa

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban dan pelaku awalnya tak mengenal satu sama lain, sebelum akhirnya berkenalan melalui media sosial.

"Hubungan antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, dan pertama kali berkomunikasi melalui aplikasi di salah satu media sosial. Dengan cara berkenalan dan janjian di tempat kejadian utama (kontrakan pelaku)," ungkap dia.

Sebelumnya, sesosok mayat wanita ditemukan terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Dusun Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin (11/11/2024) pagi.

Penemuan ini diunggah oleh akun Instagram @cetul_22 dan viral di media sosial. Terlihat mayat tersebut mengenakan kutek pada bagian kaki dan dibungkus dengan kasur berwarna biru. Terlihat pula karung tersebut diikat menggunakan tali rafia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.