Ahli Penghitung Kerugian Rp271 Triliun Jawab ‘Males’ Saat Ditanya Perhitungan Kerugian Negara

AKURAT.CO Bambang Hero Saharjo, saksi ahli lingkungan hidup yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, menjadi sorotan karena pernyataannya yang kontroversial.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024), Bambang menyebut dirinya "males" menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa.
Bambang dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai perhitungan kerugian lingkungan yang mencapai Rp271 triliun, yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, saat penasihat hukum (PH) terdakwa Harvey Moeis meminta rincian perhitungan tersebut, Bambang memberikan jawaban yang dianggap kurang memuaskan.
Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024: Jadwal, Link, dan Cara Ceknya
PH terdakwa mempertanyakan rincian kerugian dari lahan seluas 396.000 hektare yang diungkap Bambang, khususnya di wilayah IUP PT Timah yang mencakup 88.900 hektare. PH meminta klarifikasi mengenai pembagian wilayah tersebut.
"Apakah bisa ditunjukkan rincian yang 88.900 hektare itu? Data bukaannya, apakah ada rinciannya untuk IUP mana saja, karena kan IUP PT Timah itu ada 127," tanya PH.
Bambang menjelaskan bahwa luas tersebut mencakup 75.000 hektare di kawasan hutan dan 95.000 hektare di kawasan nonhutan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut.
"Fokusnya itu pada 396.000 hektare, dan di dalamnya kami temukan 75.000 hektare berada di kawasan hutan, sementara 95.000 hektare berada di nonkawasan hutan," ujar Bambang.
PH kembali mendesak Bambang untuk menunjukkan rincian dari perhitungan tersebut, khususnya pembagian antara IUP PT Timah dan IUP lainnya. Namun, Bambang menyatakan ketidakmampuannya untuk memberikan rincian.
"Saya tidak bisa menunjukkan, Yang Mulia," jawab Bambang.
Baca Juga: Mike Tyson vs Jake Paul: Sesi Timbang Badan Rusuh, Sang Legenda Tampar Youtuber
Hakim pun mempertanyakan hal yang sama, menegaskan apakah Bambang dapat memberikan detail dari hasil perhitungannya. Setelah berdiskusi dengan JPU, Bambang tetap menolak membeberkan rincian tersebut.
"Saya tidak mau menginikan lagi. Yang jelas, saya sampaikan bahwa rincian itu mencakup IUP di dalam dan di luar PT Timah," katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pemisahan kerugian lingkungan antara PT Timah dan perusahaan lainnya, Bambang memberikan jawaban mengejutkan.
"Waduh, saya males jawabnya, Yang Mulia," ujar Bambang.
Pernyataan ini memicu kebingungan dari pihak PH. "Kalau males dijawab, saya juga bingung," balas PH.
Pernyataan Bambang yang menyebut dirinya malas menjawab menjadi perhatian dalam persidangan.
PH menganggap sikap tersebut tidak sejalan dengan tugas seorang saksi ahli yang seharusnya memberikan keterangan secara rinci dan objektif.
Sidang ini masih berlanjut, dengan fokus mendalami perhitungan kerugian lingkungan dan keabsahan metode yang digunakan untuk menilai dampaknya pada negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









