Akurat
Pemprov Sumsel

27 Tahun Mengabdi, Karyawan Tuntut Hak Pensiun: Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke PT Harfit Internasional

Oktaviani | 18 November 2024, 21:30 WIB
27 Tahun Mengabdi, Karyawan Tuntut Hak Pensiun: Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke PT Harfit Internasional

AKURAT.CO Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu, dan Danyel Simamora, dari kantor hukum Anrico Pasaribu & Associates, resmi melayangkan Somasi Pertama kepada PT Harfit Internasional.

Somasi ini diajukan terkait permintaan hak pensiun dan pesangon Theresia yang belum dipenuhi oleh perusahaan, meskipun ia telah beberapa kali mengajukan hak tersebut.

Theresia, yang telah bekerja sebagai Supervisor Akuntansi sejak Mei 1997, memasuki usia pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Namun, hingga tahun 2023, ia masih dipekerjakan tanpa menerima hak pensiunnya.

“Klien kami, Ibu Theresia, telah meminta hak pensiunnya beberapa kali, tetapi PT Harfit Internasional justru terus memperkerjakannya tanpa memperhatikan ketentuan usia pensiun. Bahkan, perusahaan hanya menawarkan pesangon sebesar Rp100 juta yang dibayarkan dalam 10 kali cicilan. Tawaran ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Anrico Pasaribu, Senin (18/11/2024).

Baca Juga: Komunitas E-Sports Maluku Utara Mantap Dukung Pemenangan Pasangan Sultan Husain-Asrul Rasyid

Masalah ini memuncak pada April 2023, ketika perusahaan memindahkan Theresia ke Semarang. Theresia menolak mutasi tersebut karena merasa seharusnya sudah pensiun. Penolakan ini berujung pada teguran dan surat peringatan terakhir dari perusahaan.

Pihak PT Harfit Internasional sempat membawa kasus ini ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur.

Dalam mediasi, Sudin Nakertrans menganjurkan perusahaan untuk membayar hak-hak Theresia, termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja, dengan total Rp169.671.181. Namun, hingga kini, perusahaan belum menindaklanjuti anjuran tersebut.

“Sudin Nakertrans sudah memberikan anjuran yang jelas. Namun, sampai hari ini, perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya,” ungkap Anrico.

Melalui somasi ini, pihak kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kepada PT Harfit Internasional untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui mekanisme bipartit.

Baca Juga: Shin Tae-yong: Saya Juga Ingin Menang Lawan Arab Saudi Besok!

Jika somasi tidak diindahkan, Anrico memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami berharap PT Harfit Internasional dapat menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik. Namun, jika tidak ada respons dalam tujuh hari, kami siap melanjutkan ke jalur hukum pidana maupun perdata untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” tutup Anrico Pasaribu.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.