Polisi Kembali Amankan Satu Buronan Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

AKURAT.CO Polisi kembali mengamankan satu tersangka kasus judi online di ruang lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial A alias M.
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 WIB di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, dari tangan A alias M dan istrinya, D, yang terlebih dahulu diamankan, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai dan aset senilai kurang lebih Rp 16 miliar.
Baca Juga: Rano Karno Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Foto Viral Bareng Tersangka Judi Online
A sendiri berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tak terblokir, serta mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menekankan, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
"Baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tutup dia.
Sebelumnya, Polisi kembali mengamankan tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (16/11/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial B, BK, dan HF. Ketiga tersangka tersebut bukan pegawai Komdigi.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/10/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








