Akurat
Pemprov Sumsel

Anak Usaha Koinworks Laporkan Dugaan Penipuan Rp365 Miliar ke Polda Metro Jaya

Dwana Muhfaqdilla | 21 November 2024, 05:18 WIB
Anak Usaha Koinworks Laporkan Dugaan Penipuan Rp365 Miliar ke Polda Metro Jaya

AKURAT.CO PT Lunaria Annua Teknologi, selaku anak usaha Koinworks, melaporkan pria berinisial MT ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan kasus penipuan, pemalsuan dokumen, penggelapan dan pencucian uang yang membuatnya merugi Rp365 miliar.

"Jadi benar, tanggal 3 Oktober 2024, kami menerima laporan dari saudara BAA. BAA ini adalah mewakili korban. Nama korbannya ini PT Lunaria Annua Teknologi atau LAT. Terlapornya adalah saudara MT dan kawan-kawan selaku direktur di sebuah CV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, kasus dugaan penipuan tersebut terjadi pada 2021, saat itu pelapor dan terlapor sepakat bekerja sama di bidang peminjam dan terlapor berperan sebagai penjamin perorangan dan perusahaan.

Baca Juga: Google Pixel Kenalkan Fitur Keamanan Baru untuk Tangkal Penipuan dan Malware

Kemudian, terciptalah dua skema kerja sama, yang pertama terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP senilai Rp330 miliar. Teruntuk yang kedua, terlapor mengajukan pinjaman bilateral senilai Rp35 miliar.

"Sehingga, atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp 365 miliar," ungkap dia.

Sebagai tindak lanjut, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

MT sendiri dilaporkan melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan, Pasal 378 KUHP terkait penipuan, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dan pasal yang mengatur tentang TPPU.

"Pendalaman dimulai dari pelapor, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Kemudian meneliti barang bukti yang disampaikan oleh pelapor," tutup dia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.