Akurat
Pemprov Sumsel

Satu Buronan Kasus Judi Online Komdigi Berhasil Diamankan, Polisi Masih Buru 4 Tersangka Lagi

Dwana Muhfaqdilla | 23 November 2024, 16:30 WIB
Satu Buronan Kasus Judi Online Komdigi Berhasil Diamankan, Polisi Masih Buru 4 Tersangka Lagi

AKURAT.CO Polisi kembali mengamankan satu tersangka berinisial B, yang sempat menjadi buronan, terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, total sementara tersangka yang diamankan berjumlah 24.

"Berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, 24 tersangka tersebut di antaranya 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 lainnya (termasuk B) merupakan warga sipil.

Di sisi lain, masih terdapat empat DPO yang masih diburu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni sosok dengan inisial J, C, JH dan F.

Baca Juga: Komdigi Pertimbangkan Gandeng Gamers dalam Memberantas Judi Online

"Ini masih akan terus diburu dan dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses," ungkap dia.

Selanjutnya, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penelusuran secara intensif, sebagai wujud komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tukas dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah mengamankan 24 tersangka terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Meski begitu, belum terungkap secara jelas terkait identitas para tersangka.

Hanya saja sudah terdapat sejumlah tersangka yang terungkap inisialnya, di antaranya:

1. Inisial AK, AJ, dan A di kantor satelit di Kota Bekasi
2. MN dan DM di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024)
3. D yang merupakan istri dari A
4. HE di salah satu Hotel Jakarta Selatan
5. B, BK, HF yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (16/11/2024)
6. A alias M yang diamankan di Patraland Amarta Apartemen, Kabupaten Sleman, DIY, pada Minggu (17/11/2024)
7. B di Jakarta

Serta empat tersangka yang masih DPO berinisial J, C, JH dan F.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.