Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru.
Selain Risnandar, Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Ghufron menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ghufron.
Baca Juga: PKB Kritik Candaan Gus Miftah yang Olok Pedagang Es: Bertentangan dengan Karakter Prabowo
Menurut KPK, Risnandar bersama Indra dan Novin diduga melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, termasuk delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dengan total sekitar Rp6,82 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Setelah diperiksa intensif, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama hingga 22 Desember 2024.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran dana haram terkait.
Baca Juga: Pasangan RIDO Optimis Hadapi Putaran Kedua Pilkada Jakarta 2024
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” tegas Ghufron.
Operasi tangkap tangan terhadap Risnandar dan timnya menjadi perhatian besar karena mengungkap potensi korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkot Pekanbaru.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi di Indonesia.
KPK berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di pemerintahan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







