Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Pekanbaru Dijebloskan ke Sel Tahanan KPK

AKURAT.CO Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru.
Selain Risnandar, Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Ghufron menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ghufron.
Baca Juga: PKB Kritik Candaan Gus Miftah yang Olok Pedagang Es: Bertentangan dengan Karakter Prabowo
Menurut KPK, Risnandar bersama Indra dan Novin diduga melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan pribadi.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, termasuk delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dengan total sekitar Rp6,82 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Setelah diperiksa intensif, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan KPK untuk 20 hari pertama hingga 22 Desember 2024.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dan aliran dana haram terkait.
Baca Juga: Pasangan RIDO Optimis Hadapi Putaran Kedua Pilkada Jakarta 2024
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” tegas Ghufron.
Operasi tangkap tangan terhadap Risnandar dan timnya menjadi perhatian besar karena mengungkap potensi korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkot Pekanbaru.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi di Indonesia.
KPK berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di pemerintahan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









