Akurat
Pemprov Sumsel

Bekas Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga Edward Hutahaean Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktaviani | 10 Juni 2024, 18:17 WIB
Bekas Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga Edward Hutahaean Dituntut 3 Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean dituntut hukuman penjara 3 tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan menyatakan terdakwa Edward Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Nama Bambang Pacul Mencuat Jadi Cagub di Pilkada Jateng

Selain hukuman badan, Edward yang pernah mengancam membuldoser gedung Kominfo didakwa membayar denda Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan, jaksa menyebut terdakwa Edward Hytahaen tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan," kata jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: Tak Ada Hasil Pengesahan Regulasi 8 Pemain Asing di Liga 1 dalam Kongres PSSI

Sebelumnya, jaksa mendakwa Edward menerima uang sebesar 1 juta dolar AS terkait kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Pengurusan tersebut dengan tujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI," ujar jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Konsisten Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Ajak Pelajar SLB Pangudi Luhur Sadar Finansial

Jaksa membeberkan, pada Juni 2022, Edward meminta pertemuan dengan Anang Achmad Latif di sebuah restoran lantaran mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam pertemuan tersebut, Edward menawarkan bantuan hukum agar kasus BAKTI Kominfo tidak ditindaklajuti oleh aparat penegak hukum.

Terkait pengurusan permasalahan itu, jaksa menuturkan Edward meminta uang sebesar 8 juta dolar AS, namun ditolak Anang karena mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

Atas respons tersebut, kata jaksa, Edward menyarankan Anang untuk meminjam uang ke Galumbang Menak yang saat itu sedang mendapatkan proyek di Kominfo, yakni proyek Palapa Ring.

Anang pun, lanjut jaksa, menghubungi Galumbang dan menceritakan pertemuan tersebut, di mana Edward meminta disiapkan terlebih dahulu uang 2 juta dolar AS dalam tiga hari.

Baca Juga: Akhirnya! Kota Tua Mosul di Irak Bangkit Kembali setelah 10 Tahun Jatuh ke Tangan ISIS

Kendati demikian, jaksa mengatakan Galumbang hanya menyiapkan uang 1 juta dolar AS karena mengaku hanya memiliki uang sebesar itu dan memberikannya kepada Edward.

"Uang tersebut diserahkan dalam dua koper hitam dengan masing-masing berisi 500 ribu dolar AS," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.