Nadiem Makarim Tetap Dituntut 18 Tahun Meski Semua Dakwaan Terbantahkan

AKURAT.CO Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim Rabu (13/5/2026), Penuntut Umum menuntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan, subsidair 190 hari (6,5 bulan).
Lalu pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Tim Penasihat Hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Sepanjang proses persidangan semua dakwaan terbantahkan, termasuk tidak terdapat bukti niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem.
Juga tidak terbukti adanya kerugian negara; tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook dan tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan.
Dodi S. Abdulkadir dari Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum gagal dibuktikan di persidangan. Sistem hukum, menurutnya, seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Dodi.
Sementara itu, Advokat Senior, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.
Menurutnya, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.
"Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas," tegas Ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








