Akurat Logo

Nadiem Makarim Tetap Dituntut 18 Tahun Meski Semua Dakwaan Terbantahkan

Yosi Winosa | 14 Mei 2026, 17:09 WIB
Nadiem Makarim Tetap Dituntut 18 Tahun Meski Semua Dakwaan Terbantahkan
Nadiem Anwar Makarim

AKURAT.CO Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Makarim Rabu (13/5/2026), Penuntut Umum menuntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan, subsidair 190 hari (6,5 bulan).

Lalu pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, subsidair 9 tahun penjara apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Tim Penasihat Hukum menilai tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Sepanjang proses persidangan semua dakwaan terbantahkan, termasuk tidak terdapat bukti niat jahat (mens rea) dari Nadiem untuk memaksakan pengadaan Chromebook dan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan aliran dana oleh Nadiem.

Juga tidak terbukti adanya kerugian negara; tidak terbukti adanya mark-up atau kemahalan harga Chromebook dan tidak terbukti adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan.

Dodi S. Abdulkadir dari Tim Penasihat Hukum menyatakan bahwa dakwaan Penuntut Umum gagal dibuktikan di persidangan. Sistem hukum, menurutnya, seharusnya berpijak pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan asumsi.

"Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Dodi.

Sementara itu, Advokat Senior, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian penting bagi independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan.

Menurutnya, putusan terhadap Nadiem akan menjadi indikator apakah proses peradilan tetap berpegang pada asas due process of law, asas praduga tak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta persidangan.

"Seluruh tuduhan telah dibantah dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas," tegas Ari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.