SPASI Laporkan Oknum Polres Sampang ke Mabes Polri atas Dugaan Pelecehan Profesi Advokat

AKURAT.CO Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) melaporkan seorang oknum anggota Polres Sampang ke Mabes Polri atas dugaan tindakan arogansi dan pelecehan terhadap profesi advokat.
Laporan ini terkait insiden penodongan senjata api disertai ucapan kasar terhadap seorang advokat, Didiyanto, yang tengah menjalankan tugasnya.
"Kami mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga menodongkan pistol sambil melontarkan kata-kata kasar. Ini adalah tindakan arogansi yang mencoreng institusi Polri," kata Didiyanto, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Didiyanto, insiden terjadi saat dirinya mendampingi klien dalam kapasitas sebagai advokat. Tanpa alasan yang jelas, seorang oknum polisi dari Polres Sampang mendatangi lokasi dan bertindak arogan.
Baca Juga: Puan Minta Setiap Kantor Menyediakan Fasilitas Daycare untuk Karyawan
"Oknum tersebut menodongkan pistol ke arah saya dan mengeluarkan kata-kata kasar yang melecehkan profesi advokat. Tindakan itu tidak hanya mengancam saya secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi seluruh advokat di Indonesia," ujar Didiyanto.
Ia menegaskan, insiden ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Advokat adalah penegak hukum yang memiliki perlindungan dan imunitas dalam menjalankan tugasnya. Tindakan ini adalah serangan terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan," katanya.
Didiyanto, yang juga mewakili SPASI, mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang bersikap arogan dan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Kami meminta Mabes Polri menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat untuk arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam negara hukum," tegasnya.
SPASI berharap laporan ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
"Jika dibiarkan, kejadian serupa dapat menjadi ancaman nyata bagi advokat lain di masa depan," tambah Didiyanto.
Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 memberikan advokat hak imunitas selama menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
"Tindakan seperti ini mencoreng prinsip negara hukum dan harus direspons dengan tindakan tegas. Kami percaya Mabes Polri akan mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan," pungkas Didiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









