SPASI Laporkan Oknum Polres Sampang ke Mabes Polri atas Dugaan Pelecehan Profesi Advokat

AKURAT.CO Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) melaporkan seorang oknum anggota Polres Sampang ke Mabes Polri atas dugaan tindakan arogansi dan pelecehan terhadap profesi advokat.
Laporan ini terkait insiden penodongan senjata api disertai ucapan kasar terhadap seorang advokat, Didiyanto, yang tengah menjalankan tugasnya.
"Kami mendatangi Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan oknum anggota Polres Sampang yang diduga menodongkan pistol sambil melontarkan kata-kata kasar. Ini adalah tindakan arogansi yang mencoreng institusi Polri," kata Didiyanto, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Didiyanto, insiden terjadi saat dirinya mendampingi klien dalam kapasitas sebagai advokat. Tanpa alasan yang jelas, seorang oknum polisi dari Polres Sampang mendatangi lokasi dan bertindak arogan.
Baca Juga: Puan Minta Setiap Kantor Menyediakan Fasilitas Daycare untuk Karyawan
"Oknum tersebut menodongkan pistol ke arah saya dan mengeluarkan kata-kata kasar yang melecehkan profesi advokat. Tindakan itu tidak hanya mengancam saya secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi seluruh advokat di Indonesia," ujar Didiyanto.
Ia menegaskan, insiden ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Advokat adalah penegak hukum yang memiliki perlindungan dan imunitas dalam menjalankan tugasnya. Tindakan ini adalah serangan terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan," katanya.
Didiyanto, yang juga mewakili SPASI, mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang bersikap arogan dan menyalahgunakan kekuasaannya.
"Kami meminta Mabes Polri menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat untuk arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan dalam negara hukum," tegasnya.
SPASI berharap laporan ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
"Jika dibiarkan, kejadian serupa dapat menjadi ancaman nyata bagi advokat lain di masa depan," tambah Didiyanto.
Sebagai bagian dari penegak hukum, advokat memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 memberikan advokat hak imunitas selama menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
"Tindakan seperti ini mencoreng prinsip negara hukum dan harus direspons dengan tindakan tegas. Kami percaya Mabes Polri akan mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan," pungkas Didiyanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









