DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU dan 6 Anggota

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya.
Keputusan diambil dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, membacakan Putusan Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Komisioner KPU Paniai, PDIP Minta Kapolri Bertanggung Jawab
Dalam sidang, DKPP menyatakan bahwa KPU tidak bersungguh-sungguh menindaklanjuti putusan Bawaslu, yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan Gorontalo 6.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ujar Heddy saat membacakan putusan.
DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta enam anggota lainnya yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz.
Baca Juga: Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU Siap Ikuti Keputusan Pemerintah
Anggota DKPP, Ratna Dewi, menjelaskan bahwa KPU terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan.
Akibat kelalaian tersebut, PSU terpaksa digelar di Dapil Gorontalo 6.
"Para teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu a quo dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan yang berakibat pemungutan suara ulang di Dapil 6 Provinsi Gorontalo," jelasnya.
Baca Juga: KPU: 16 Gugatan Sengketa Hasil Pilgub 2024 di MK, Tak Ada dari Jakarta dan Banten
Menurut Ratna, KPU seharusnya memahami kewajiban hukum dalam melaksanakan putusan Bawaslu sesuai ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ia juga menilai ketua dan anggota KPU telah menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat realisasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
"Tindakan teradu dua sampai tujuh telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru dalam mewujudkan keterwakilan perempuan, sebagaimana ditunjukkan dalam putusan Bawaslu nomor 101 dan seterusnya," jelasnya.
Baca Juga: KPU Jakarta Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








