Komisi III DPR Tegur Polres Metro Jakarta Timur Terkait Penanganan Kasus Kekerasan yang Lamban

AKURAT.CO Komisi III DPR RI memberikan teguran kepada Kepolisian Metro Jakarta Timur terkait lambannya penanganan kasus penganiayaan yang menimpa seorang karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Kasus ini harus viral di media sosial terlebih dahulu sebelum akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Kasus tersebut menimpa korban bernama Dwi Ayu Darmawati (DAD), yang diduga dianiaya oleh bos tempat kerjanya berinisial GSH.
Kejadian ini dilaporkan pada Oktober 2024, namun penangkapan baru dilakukan pada Desember 2024, setelah mendapat sorotan publik.
Baca Juga: Gibran Respons Santai Pemecatan dari PDIP: Hormati Keputusan Partai
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu dua hingga tiga minggu.
“Saya lihat penangkapannya hampir satu bulan, itupun setelah viral. Ini jadi catatan, seharusnya bisa lebih cepat lagi,” ujar Rikwanto dalam rapat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Sebagai mantan anggota kepolisian, Rikwanto menegur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Itu kasus nyata, terbuka, tinggal gercep (gerak cepat) saja. Jangan sampai muncul persepsi ‘no viral, no justice’. Itu yang jadi perhatian masyarakat,” tambahnya.
Senada dengan Rikwanto, anggota Komisi III lainnya, Martin Tumbelaka, juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Martin menilai kasus tersebut sudah sangat jelas, namun penangkapannya memakan waktu hingga dua bulan.
Baca Juga: Jay Idzes Cetak Sejarah Jebol Gawang Juventus, Erick Thohir Ikut Bangga
“Kami apresiasi pelaku sudah ditangkap, tetapi prosesnya sangat terlambat. Ini kasus yang sangat transparan, kejadiannya jelas, tapi baru ditindak setelah viral,” ungkap Martin.
Martin juga menekankan pentingnya hukuman setimpal bagi pelaku penganiayaan.
“Perlakuan terhadap korban sangat tidak manusiawi. Seorang perempuan dihajar sedemikian rupa, ini tidak boleh terjadi lagi. Pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Martin.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, GSH diduga melakukan penganiayaan terhadap korban DAD.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka GSH,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).
Atas perbuatannya, tersangka GSH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dengan adanya kasus ini, Komisi III DPR RI mendorong pihak kepolisian untuk memperbaiki kinerja dalam merespons laporan masyarakat, agar keadilan tidak tergantung pada viralnya sebuah kasus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










