KPK Periksa Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Salah satu pihak yang dipanggil untuk diperiksa adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).
Pemeriksaan Abdul Halim dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.
Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Abdul Halim terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Komisi III DPR Tegur Polres Metro Jakarta Timur Terkait Penanganan Kasus Kekerasan yang Lamban
Selain Abdul Halim, penyidik KPK juga memanggil enam mantan anggota DPRD Jawa Timur lainnya, yaitu Satib, Musyaffa’noer, Dwi Hari Cahyono, Eko Prasetyo Wahyudiarto, Erma Susanti, dan Ferdinand Reza Alvisa.
Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar, yang merupakan kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga pernah dipanggil KPK pada Kamis (22/8/2024).
Saat itu, Abdul Halim mengakui pemanggilannya berkaitan dengan kasus di Jawa Timur.
"Kalau di surat panggilannya terkait masalah Jawa Timur," ujar Abdul Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka secara resmi. KPK menyatakan akan membeberkan identitas serta konstruksi perkara ketika dilakukan penahanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Baca Juga: Tim Peserta Proliga 2025 Menurun, SBY Soroti Ambang Batas Gaji Pemain Asing
Sahat telah divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.
Sahat terbukti menerima fee ijon dana hibah pokok pikiran (pokir) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.
Tindak pidana ini dilakukan Sahat bersama beberapa pihak, yakni staf ahlinya Rusdi, Kepala Desa Jelgung yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat, Abdul Hamid, dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk dana hibah kelompok masyarakat mencapai Rp200 miliar.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









