KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam rangka penyelidikan, tim penyidik KPK memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (MYH), untuk diperiksa di Kantor KPK, Kamis (19/12/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ia berharap MYH bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Ira Puspadewi - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
2. Harry MAC - Direktur Perencanaan dan Pengembangan
3. Muhammad Yusuf Hadi - Direktur Komersial dan Pelayanan
4. Adjie - Pemilik PT Jembatan Nusantara
Menurut KPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,27 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pengembangan penyelidikan.
Baca Juga: BSK Hukum Dorong Kebijakan Berbasis Bukti untuk Solusi Tepat Guna dan Inklusif
Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun, yang membuat ASDP menguasai 100 persen saham perusahaan tersebut beserta 53 kapal yang dikelola.
Namun, akuisisi itu diduga melanggar aturan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
KPK juga mencurigai adanya kejanggalan dalam proses akuisisi tersebut. Untuk itu, lembaga antirasuah telah menyita 15 aset bernilai ratusan miliar rupiah milik Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Aset-aset tersebut tersebar di kawasan elit seperti Pondok Indah, Menteng, Bogor, dan Surabaya.
KPK membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjangkau aset yang diduga disembunyikan oleh para tersangka.
"Jika pasal kerugian negara sudah cukup untuk menyelamatkan aset, KPK tidak akan menerbitkan sprindik TPPU," jelas Tessa.
Baca Juga: Reservoir Komunal PAM JAYA Solusi Tingkatkan Distribusi Air Bersih di Jakarta
Namun, jika ditemukan indikasi penyamaran aset yang menyulitkan proses pemulihan aset (asset recovery), maka pasal TPPU akan digunakan.
Saat ini, sprindik yang telah diterbitkan berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada kerugian keuangan negara.
Kasus ini terus didalami, termasuk penyitaan aset yang diyakini berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK berharap langkah ini dapat memulihkan kerugian negara dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan BUMN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









