KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Hindari Gratifikasi Jelang Natal dan Tahun Baru

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK menegaskan, ASN, pejabat, dan penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
"Menolak pemberian gratifikasi merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pencegahan korupsi," ujar tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Demo di KPK, Tuntut Penyelidikan Dugaan Korupsi Bupati Banggai
Budi juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, hingga risiko sanksi pidana.
ASN, pejabat, atau penyelenggara negara yang sudah terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajiban mereka, diwajibkan melaporkannya ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Setiap laporan gratifikasi akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara, atau yang sah diterima oleh penerima," jelas Budi.
KPK menyediakan berbagai saluran pelaporan, baik secara langsung ke KPK maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Baca Juga: PBSI Ikat Pelatih Pelatnas dengan Kontrak Jangka Panjang, tapi Bisa Dipecat Kapan Saja
Imbauan ini menjadi pengingat bagi ASN dan pejabat negara untuk tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya, terutama di momentum perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









