KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Hindari Gratifikasi Jelang Natal dan Tahun Baru

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, dan penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK menegaskan, ASN, pejabat, dan penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
"Menolak pemberian gratifikasi merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pencegahan korupsi," ujar tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Demo di KPK, Tuntut Penyelidikan Dugaan Korupsi Bupati Banggai
Budi juga mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, hingga risiko sanksi pidana.
ASN, pejabat, atau penyelenggara negara yang sudah terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajiban mereka, diwajibkan melaporkannya ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Setiap laporan gratifikasi akan dianalisis oleh KPK untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara, atau yang sah diterima oleh penerima," jelas Budi.
KPK menyediakan berbagai saluran pelaporan, baik secara langsung ke KPK maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Baca Juga: PBSI Ikat Pelatih Pelatnas dengan Kontrak Jangka Panjang, tapi Bisa Dipecat Kapan Saja
Imbauan ini menjadi pengingat bagi ASN dan pejabat negara untuk tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya, terutama di momentum perayaan besar seperti Natal dan Tahun Baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









