Akurat
Pemprov Sumsel

Polri Ringkus Buronan Internasional Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali

Tim Redaksi | 22 Desember 2024, 23:30 WIB
Polri Ringkus Buronan Internasional Pengendali Laboratorium Narkotika di Bali

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Roman Nazarenko, warga negara Ukraina yang menjadi buronan internasional atas kasus pengendalian laboratorium narkotika clandestine di Bali.

Roman, yang masuk dalam daftar red notice Interpol, ditangkap di Bandara Bangkok, Thailand, setelah buron selama 109 hari sejak Mei 2024.

Roman tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (22/12/2024), setelah dijemput oleh tim Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan pihak imigrasi Thailand.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan, Roman adalah pengendali utama laboratorium narkotika hidroponik yang beroperasi di basement sebuah vila di Bali. Kasus ini sempat dirilis oleh Kabareskrim Polri pada Mei 2024.

Baca Juga: MilkLife Soccer Challenge Sukses Tumbuhkan Minat Anak Kejar Mimpi jadi Bintang Sepakbola Putri Masa Depan

“RN ini adalah otak pengendali. Dia melarikan diri sejak Mei dan bersembunyi di Thailand selama 109 hari. Ketika hendak berangkat dari Thailand menuju Dubai, ia berhasil diamankan oleh pihak imigrasi Thailand,” ungkap Mukti.

Penangkapan Roman merupakan hasil koordinasi erat antara Polri, Hubinter, dan otoritas Thailand. Tim Bareskrim segera terbang ke Thailand untuk menjemput tersangka dan membawanya ke Indonesia guna menjalani proses hukum.

Pada 2 Mei 2024, Polri menggerebek sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Penggerebekan ini menemukan laboratorium rahasia di basement vila yang digunakan untuk memproduksi narkotika dengan teknologi hidroponik.

Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil ditangkap:

1. Ivan Volovod (Ukraina)
2. Mikhayla Volovod (Ukraina)
3. Konstantin Krutz (Rusia)

“Roman adalah otak dari operasi ini, mulai dari pembangunan laboratorium bawah tanah, pengadaan bahan baku, hingga distribusi. Laboratorium ini dirancang sangat canggih dengan fasilitas underground yang berbeda dari vila lainnya,” jelas Brigjen Mukti.

Baca Juga: Film Serigala Terakhir 2 Full Movie LK21 Rebahin IndoXXI Bisa Dibuka? Cek Sinopsis Berikut 17 Situs Nonton Film Gratis yang Resmi

Roman Nazarenko kini diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara minimal lima tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, berkas perkara untuk tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan siap disidangkan.

“Roman adalah dedengkot atau biang keladi operasi ini yang kini berhasil kami tangkap,” tambah Brigjen Mukti.

Dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, Polri terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika.

Penangkapan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi hukum, termasuk dalam hal pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika.

“Penangkapan Roman Nazarenko adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjawab tantangan global sekaligus mendukung visi pemerintah menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkotika,” tegas Mukti.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.