Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Pimpinan KPK: Secepatnya Kita Gelar Konferensi Pers

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Informasi ini diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu disebut berkaitan dengan pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kabar ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024. Tanggal tersebut bertepatan dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Baca Juga: Hasto Tersangka, PDIP: Tujuannya Menenggelamkan atau Mengambil Alih Partai
Menanggapi kabar ini, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, meminta publik untuk bersabar menunggu pernyataan resmi lembaga antirasuah tersebut.
"Kita akan segera menggelar konferensi pers," ujar Fitroh saat dihubungi pada Selasa (24/12/2024).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait detail dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
Namun, KPK telah memastikan bahwa segala perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kasus ini kembali menghangat setelah Harun Masiku, mantan calon anggota DPR dari PDIP yang telah buron sejak 2020, disebut kembali terlibat.
Harun sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan suap kepada Wahyu Setiawan demi melancarkan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka, PDIP Masih Bungkam
KPK telah berupaya mengejar Harun selama hampir lima tahun, namun hingga kini ia masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan Hasto sebagai tersangka disebut-sebut sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









