Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap, Sprindik Diteken Pimpinan Baru KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.
Berdasarkan sumber internal, prindik tersebut diteken Ketua KPK, Setyo Budiyanto beberapa waktu lalu.
"Yang tanda tangan ketua baru (Setyo Budiyanto)," kata sumber internal KPK kepada Akurat.co, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Tidak Terkait Kepemimpinan Baru KPK
KPK diketahui telah meningkatkan kasus yang menjerat Sekjen partai dengan tag line Partai Wong Cilik, Hasto melalui gelar perkara pada, Jumat (20/12/2024), atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Gelar perkara itu sendiri dihadiri semua pihak pimpinan KPK. "Gelar perkaranya Jumat," katanya.
KPK menjerat Hasto atas dugaan dua sangkaan. Lembaga antikorupsi menjerat Hasto dengan pasal Pasal 21 atau perintangan penyidikan dan suap. Diduga suap itu berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Suap dan merintangi," ujarnya.
Baca Juga: Dibanding Labrak KPK, Megawati Sebaiknya Hadapi Persoalan Hukum Hasto Kristiyanto
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, meminta masyarakat bersabar terkait kabar KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurut Fitroh, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kabar penetapan tersangka itu.
"Secepatnya kita konpers (konferensi pers)," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut belum memiliki informasi soal penetapan tersangka Hasto tersebut. "Saya akan cek terlebih dahulu," kata Tessa.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden nomor 161 P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan Pimpinan KPK dan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa posisi Ketua KPK dijabat oleh Setyo Budiyanto yang kemudian dibantu oleh 4 orang Wakil Ketua. Sedangkan posisi Ketua Dewan Pengawas KPK dijabat oleh Gusrizal yang juga dibantu oleh 4 orang anggota.
Dalam SK Presiden tersebut juga dijelaskan bahwa nama-nama yang telah dilantik tersebut akan resmi menjabat pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








