Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap, Sprindik Diteken Pimpinan Baru KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.
Berdasarkan sumber internal, prindik tersebut diteken Ketua KPK, Setyo Budiyanto beberapa waktu lalu.
"Yang tanda tangan ketua baru (Setyo Budiyanto)," kata sumber internal KPK kepada Akurat.co, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Tidak Terkait Kepemimpinan Baru KPK
KPK diketahui telah meningkatkan kasus yang menjerat Sekjen partai dengan tag line Partai Wong Cilik, Hasto melalui gelar perkara pada, Jumat (20/12/2024), atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
Gelar perkara itu sendiri dihadiri semua pihak pimpinan KPK. "Gelar perkaranya Jumat," katanya.
KPK menjerat Hasto atas dugaan dua sangkaan. Lembaga antikorupsi menjerat Hasto dengan pasal Pasal 21 atau perintangan penyidikan dan suap. Diduga suap itu berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Suap dan merintangi," ujarnya.
Baca Juga: Dibanding Labrak KPK, Megawati Sebaiknya Hadapi Persoalan Hukum Hasto Kristiyanto
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, meminta masyarakat bersabar terkait kabar KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurut Fitroh, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait kabar penetapan tersangka itu.
"Secepatnya kita konpers (konferensi pers)," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut belum memiliki informasi soal penetapan tersangka Hasto tersebut. "Saya akan cek terlebih dahulu," kata Tessa.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto resmi melantik Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden nomor 161 P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan Pimpinan KPK dan keanggotaan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa posisi Ketua KPK dijabat oleh Setyo Budiyanto yang kemudian dibantu oleh 4 orang Wakil Ketua. Sedangkan posisi Ketua Dewan Pengawas KPK dijabat oleh Gusrizal yang juga dibantu oleh 4 orang anggota.
Dalam SK Presiden tersebut juga dijelaskan bahwa nama-nama yang telah dilantik tersebut akan resmi menjabat pada Jumat, 20 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








