Akurat
Pemprov Sumsel

PDIP: Hasto Kristiyanto Dikriminalisasi Akibat Kritik Akhir Masa Jabatan Jokowi

Paskalis Rubedanto | 24 Desember 2024, 21:49 WIB
PDIP: Hasto Kristiyanto Dikriminalisasi Akibat Kritik Akhir Masa Jabatan Jokowi

AKURAT.CO DPP PDI Perjuangan menanggapi status tersangka yang ditetapkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyebut, proses hukum ini dimulai saat Hasto mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi pada saat Pemilu dan Pilpres 2024.

"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," jelasnya saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Menurut Ronny, sejak saat itu, teror terhadap Hasto terus bermunculan dan dikaitkan dengan kasus buronan Harun Masiku.

Berikut rincian yang disebutkan oleh Ronny dalam konferesni pers tersebut:

a) Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Baca Juga: KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Hape dan Kabur

b) Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

c) Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan.

Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.

Baca Juga: Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Megawati Disarankan Tak Perlu Beri Perlindungan

Tak hanya itu, Ronny mengatakan, kasus suap Harun Masiku telah bersifat berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman.

"Seluruh proses persidangan, mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," bebernya.

"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan, kriminalisasi. Mengingat, KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," tambah Ronny.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap, Sprindik Diteken Pimpinan Baru KPK

DPP PDIP juga menduga pengenaan pasal yang disebut hanyalah formalitas teknis hukum saja.

Alasan sesungguhnya dari menjadikan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik karena mengkritik akhir masa jabatan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

"Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi. Juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," jelas Ronny.

Baca Juga: Benarkah Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Merupakan Proses Hukum Dibalut Rekayasa Politik?

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.