Kasus Pemerasan 45 Warga Malaysia di DWP Coreng Nama Baik Indonesia

AKURAT.CO Kasus pemerasan 45 warga negara Malaysia saat menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP), tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri tetapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengatakan masyarakat internasional bisa beranggapan bahwa aparat penegak hukum di Indonesia tidak bermoral. Padahal, pemerasan ini dilakukan oleh segelintir oknum polisi, bukan mencerminkan Polri sebagai institusi.
"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," kata Hasbi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: DPR Minta 18 Polisi Pelaku Pemerasan Penonton DWP Dipecat dan Disanksi Pidana
Untuk itu, dia meminta Kapolri bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat, agar dunia internasional melihat bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran di tubuh institusinya.
"Polri harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa mereka tegas kepada anggotanya yang melanggar. Dan itu harus dilakukan dengan cepat," tegasnya.
Legislator dari Dapil Jakarta I ini menegaskan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, karena telah melakukan tindak pidana pemerasan. Dia juga menekankan, pentingnya pemberian sanksi pidana dan administratif.
Menurutnya, tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku. Selain itu, mereka juga layak dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," ujar Hasbi.
Tak hanya memintai pertanggungjawaban dari para pelaku langsung, Hasbi juga mendesak Polri untuk menyelidiki peran atasan mereka. Dia menduga, tindakan pemerasan ini tidak dilakukan secara individu, melainkan atas perintah atau koordinasi tertentu.
Baca Juga: Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Polda Metro Jaya Rotasi Jabatan Besar-besaran
"Polri harus memeriksa atasan mereka. Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka. Apalagi uang hasil pemerasan itu cukup besar, sampai Rp 2,5 miliar," tuturnya.
Ketua DPW PKB Jakarta itu berharap, kasus ini dapat menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada para anggotanya sendiri.
"Ini ujian berat bagi Polri. Tindakan tegas sangat diperlukan agar citra institusi kembali pulih," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








