Ahli Ekonomi Peringatkan: Kebijakan Kerugian Negara Bisa Hancurkan Dunia Usaha

AKURAT.CO Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB, Sudarsono, mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus kerusakan lingkungan terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Menurutnya, pendekatan ini berisiko menghancurkan dunia usaha dan merusak perekonomian Indonesia.
Sudarsono menjelaskan, setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik di sektor tambang maupun perkebunan, pasti menyebabkan perubahan lingkungan.
"Perubahan tutupan lahan itu hal yang tak terelakkan. Bukan hanya di tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit juga begitu. Kalau kerugian lingkungan dijadikan dasar pidana dan dibebankan ke pelaku usaha, semua bisa bangkrut atau masuk penjara," ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Niat Jessica Iskandar Kasih Perawat Pribadi untuk Sang Ayah Kandas
Ia menambahkan, kebijakan semacam ini dapat menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, dan pada akhirnya merusak perekonomian secara luas.
Sudarsono menegaskan, negara memiliki tanggung jawab atas dampak lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan secara legal, khususnya jika kegiatan tersebut sudah mendapat IUP dari pemerintah.
"Kalau aktivitas dilakukan di wilayah IUP, itu artinya legal, dan negara tahu kerusakan akan terjadi saat izin dikeluarkan. Tanggung jawab utamanya ada pada negara," tegasnya.
Menurutnya, tugas perusahaan pemegang IUP adalah melaksanakan reklamasi lahan pasca-eksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, maka barulah sanksi hukum dapat diterapkan.
"Namun, menghitung kerugian lingkungan sebagai kerugian negara dan langsung memidanakan perusahaan, itu langkah yang keliru. Kalau seperti ini, siapa yang berani menambang?" imbuhnya.
Baca Juga: Baznas Entaskan 577 Ribu Warga Miskin Sepanjang 2024
Ia juga menekankan bahwa tindakan hukum harus difokuskan pada penambang liar, yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan tanpa izin.
Sudarsono juga menanggapi kritik Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut sanksi hukum terkait tata niaga timah terlalu ringan. Menurutnya, komentar itu muncul akibat informasi yang kurang akurat.
"Presiden mungkin emosional karena mendapat data yang kurang tepat. Kita harus mendukung beliau dengan memberikan informasi yang benar agar pengelolaan lingkungan tidak hanya adil tetapi juga membawa manfaat bagi semua pihak," katanya.
Ia berharap pemerintah bisa menyusun kebijakan yang lebih proporsional dan mendukung keberlanjutan dunia usaha tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








