KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Suap Hibah Jatim, Termasuk Rumah dan Apartemen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur dengan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait anggota DPR RI Anwar Sadad dari Partai Gerindra.
Aset yang disita meliputi sebidang lahan, dua rumah, dan satu apartemen dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
"Benar, penyidik telah menyita sejumlah aset terkait tersangka AS dalam kasus dugaan suap dana hibah dari APBD Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).
Anwar Sadad sebelumnya diperiksa pada Rabu (8/1/2025), dan penyidik KPK menggali keterangan terkait aliran dana suap.
"Pemeriksaan menyasar aliran dana serta aspek lain yang membangun konstruksi perkara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Liga 1: Resmi, Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman
Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada 22 Oktober 2024.
Kasus suap dana hibah ini melibatkan penyaluran dana pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur periode 2019–2022.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Daftar tersebut mencakup anggota DPRD Jawa Timur dan beberapa pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah berbagai lokasi, termasuk kantor pemerintahan di Surabaya dan Sumenep, menyita tujuh mobil mewah seperti Alphard, Pajero, dan CRV; perhiasan, uang tunai senilai Rp1 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen penting.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur dan lokasi lainnya pada Oktober 2024, menyita Rp50 juta, satu unit Toyota Innova, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan skala besar penyalahgunaan dana publik dan menggambarkan tantangan serius dalam penegakan hukum terkait korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









