KPK Sita Aset Anwar Sadad Terkait Suap Hibah Jatim, Termasuk Rumah dan Apartemen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur dengan melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait anggota DPR RI Anwar Sadad dari Partai Gerindra.
Aset yang disita meliputi sebidang lahan, dua rumah, dan satu apartemen dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
"Benar, penyidik telah menyita sejumlah aset terkait tersangka AS dalam kasus dugaan suap dana hibah dari APBD Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).
Anwar Sadad sebelumnya diperiksa pada Rabu (8/1/2025), dan penyidik KPK menggali keterangan terkait aliran dana suap.
"Pemeriksaan menyasar aliran dana serta aspek lain yang membangun konstruksi perkara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Liga 1: Resmi, Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman
Sadad telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada 22 Oktober 2024.
Kasus suap dana hibah ini melibatkan penyaluran dana pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur periode 2019–2022.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Daftar tersebut mencakup anggota DPRD Jawa Timur dan beberapa pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah berbagai lokasi, termasuk kantor pemerintahan di Surabaya dan Sumenep, menyita tujuh mobil mewah seperti Alphard, Pajero, dan CRV; perhiasan, uang tunai senilai Rp1 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen penting.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur dan lokasi lainnya pada Oktober 2024, menyita Rp50 juta, satu unit Toyota Innova, serta sejumlah barang bukti elektronik.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan skala besar penyalahgunaan dana publik dan menggambarkan tantangan serius dalam penegakan hukum terkait korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









