Akurat
Pemprov Sumsel

Kuasa Hukum Hasto Soroti Anomali KPK: Baru Pertama Kali 4 Sprindik Diterbitkan dalam Satu Kasus

Oktaviani | 9 Januari 2025, 23:30 WIB
Kuasa Hukum Hasto Soroti Anomali KPK: Baru Pertama Kali 4 Sprindik Diterbitkan dalam Satu Kasus

AKURAT.CO Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein, menilai adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Patra mengungkap, KPK menerbitkan hingga empat surat perintah penyidikan (sprindik) dalam satu kasus, yang menurutnya belum pernah terjadi sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada 27 Desember 2002.

"Sejak KPK berdiri lebih dari 22 tahun, baru kali ini diterbitkan empat sprindik untuk satu perkara. Ini hal yang luar biasa," ujar Patra dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Menurut Patra, penerbitan sprindik berulang kali menunjukkan ketidaksepakatan di antara penyidik KPK dalam menangani kasus yang menjerat Hasto.

Ia juga menyebut, langkah tersebut menyebabkan pemborosan anggaran, mengingat dugaan suap dalam kasus tersebut hanya bernilai sekitar Rp200 juta.

Baca Juga: DPRD DKI Apresiasi PAM Jaya Beri Kartu Air Sehat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

"Empat sprindik dikeluarkan sejak Januari 2020 hingga Desember 2024. Setiap penerbitan sprindik itu membutuhkan anggaran besar, yang jauh melebihi nilai dugaan suap," tegas Patra.

Ia menyinggung biaya besar yang dikeluarkan KPK, termasuk untuk operasi pencarian Harun Masiku, yang hingga kini belum ditemukan. Patra menilai bahwa kasus ini seolah dipaksakan karena melibatkan Hasto sebagai petinggi partai politik besar.

"Kalau Hasto bukan Sekjen PDIP, kasus ini mungkin tidak akan sejauh ini. Masyarakat wajar jika menilai ada upaya kriminalisasi," katanya.

Patra juga mengingatkan, dalam persidangan sebelumnya, uang suap pergantian antar waktu (PAW) dinyatakan sebagai milik Harun Masiku, yang seharusnya menjadi alasan kuat bagi KPK untuk menghentikan penyidikan.

"Mengapa penyelidikan terus berlanjut, padahal fakta hukum sudah jelas? Di negara maju, pemberantasan korupsi juga mempertimbangkan analisis ekonomi dan kepentingan sosial," tambahnya.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap kinerja KPK perlu segera dilakukan.

Baca Juga: PWI Pusat Matangkan Persiapan Hari Pers Nasional 2025 di Pekanbaru

Patra menyatakan masih percaya ada penyidik KPK yang bekerja dengan integritas, tetapi menyesalkan apa yang ia sebut sebagai "drama berjilid-jilid" dalam kasus ini.

"KPK harus dievaluasi. Prinsip dasarnya, lembaga ini bukan untuk memuaskan kepentingan politik, tetapi untuk kepentingan rakyat," tutup Patra.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.