Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Oktaviani | 14 Januari 2025, 16:20 WIB
KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp350 miliar, terkait penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang USD 6.284.712,77 dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama para pihak terkait lainnya.

Kemudian, dalam perkara yang sama pula, penyidik KPK juga menyita uang 2.005.082 dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut.

"Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: APBMI Tegaskan Tan Paulin Tak Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Tessa mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut.

Penyidik KPK terus melakukan pengembangan, terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S