KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura
Oktaviani | 24 Januari 2025, 10:04 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
Pria yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu ditangkap di Singapura.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/2025), membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos.
Saat ini, Paulus Tannos sedang ditahan oleh otoritas Singapura.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum. Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan, guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia, untuk secepatnya dibawa ke persidangan," jelas Fitroh.
Paulus Tannos telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak 2019.
Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
Ia pun menjadi buronan (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








