Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti-bukti

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/2/2025).
"Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan, sesuai yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan, pihaknya siap menunjukkan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan tersangka Hasto yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum kuat, ketidakadilan dan didominasi dengan alasan yang nonhukum.
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Bepergian ke Luar Negeri
"Kita sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inchraht dan tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto. Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan," jelasnya.
Ronny berharap para pihak untuk dapat menghormati putusan praperadilan yang nantinya ditetapkan majelis hakim.
"Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," kata Ronny.
Baca Juga: Masih Butuh Persiapan, Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Hasto juga disebut merintangi penyidikan Harun Masiku dengan berupaya menghilangkan barang bukti serta memberi keterangan yang tidak benar.
Baca Juga: KPK Siapkan Bahan Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







