Peran Isa Rachmatarwata dalam Skandal Jiwasraya: Restui Produk Asuransi Saat Perusahaan Bangkrut

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap peran Isa Rachmatarwata (IR) dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Isa diduga memberikan persetujuan terhadap produk asuransi JS Saving Plan di saat kondisi keuangan Jiwasraya sudah di ambang kebangkrutan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Isa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (2006-2012), memberikan lampu hijau untuk pemasaran produk JS Saving Plan.
Produk ini menawarkan imbal hasil investasi yang sangat tinggi, mencapai 9-13 persen, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia yang hanya berkisar 7,5-8,5 persen.
"Produk ini diciptakan oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, dengan persetujuan tersangka IR. Padahal, produk ini tidak bisa dipasarkan sebagai produk asuransi tanpa izin dari Bapepam-LK," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: BMKG: Hujan Guyur Sebagian Wilayah Jakarta, Simak Prakiraan Cuacanya!
Skandal ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN saat itu, Sofyan Djalil, menyatakan bahwa Jiwasraya dalam kondisi insolvent (tidak sehat).
Laporan keuangan per 31 Desember 2008 menunjukkan adanya defisit pencadangan dana sebesar Rp5,7 triliun.
Untuk menyelamatkan Jiwasraya, Sofyan mengusulkan suntikan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Namun, usulan tersebut ditolak karena tingkat solvabilitas perusahaan sudah mencapai minus 580 persen, yang berarti Jiwasraya secara teknis sudah bangkrut.
Tak kehabisan akal, direksi Jiwasraya berupaya menutupi defisit dengan menciptakan produk JS Saving Plan, yang akhirnya mendapatkan persetujuan dari Isa.
Dana yang terkumpul dari produk ini ditempatkan dalam investasi saham dan reksadana, tetapi tanpa mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Alih-alih menyelamatkan Jiwasraya, strategi ini justru memperparah krisis. Dana investasi ditempatkan pada saham-saham yang memiliki transaksi tidak wajar, seperti IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, dan PPRO. Transaksi ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana Jiwasraya.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK, RAYE, dan Doja Cat Suguhkan Visual Mistis Nan Epik di MV Born Again
Akibatnya, nilai aset investasi Jiwasraya anjlok drastis, menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan nasabahnya.
Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp16,8 triliun.
Atas keterlibatannya, Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk tersangka IR, malam ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tegas Qohar.
Dengan ditahannya Isa, Kejagung semakin mempersempit ruang gerak para pelaku di balik skandal Jiwasraya.
Baca Juga: Bayern Munich Aktifkan Klausul Penjualan Harry Kane, Siap Hengkang?
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik investasi yang tidak bertanggung jawab bisa membawa kehancuran besar, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










