Akurat
Pemprov Sumsel

Presiden Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor: Saya Tidak Main-main

Atikah Umiyani | 10 Februari 2025, 20:48 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor: Saya Tidak Main-main

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Ia memerintahkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, hingga KPK, untuk menindak tegas para koruptor tanpa pandang bulu.

Hal ini disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Kongres Ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/2/2025).

"Saya ingin mengajak kebaikan, saya mau mendekati dengan baik. Saya katakan sudah 100 hari, mbok sadar, mbok bersihkan diri. Hai koruptor-koruptor, yang kau curi mbok ya kau kembaliin untuk rakyat," ujar Prabowo.

Namun, jika dalam 100 hari masih ada yang tidak mengembalikan uang negara, Prabowo menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Prabowo Sindir Upaya Memisahkan Dirinya dengan Jokowi: Lucu, Bisa Jadi Bahan Ketawa

"Kalau malu-malu, kita cari yang nggak malu, tapi mbok ya kembaliin. Saya tunggu 100 hari. Ini sudah lewat 100 hari ya? Apa boleh buat, terpaksalah Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, KPK, silakan bertindak!" jelasnya.

Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa koruptor harus ditindak tegas demi kesejahteraan bangsa.

"Maling itu ndablek, enggak sadar-sadar. Tapi percayalah, kami tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Saya katakan, saya siap mati untuk bangsa dan rakyat Indonesia," ucapnya penuh semangat.

Menurutnya, di era pemerintahannya, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, termasuk di dalam Kabinet Merah Putih.

"Tidak ada yang kebal hukum di republik ini, di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tandasnya.

Baca Juga: Puskesmas Jatimulya Meriahkan Cek Kesehatan Gratis dengan Musik dan Dekorasi Ulang Tahun

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.