Hasto Kristiyanto Siap Taati Putusan Hakim Soal Hasil Peraperadilan Lawan KPK

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku akan menaati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai sidang peraperadilan terkait status dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi, tetapi sikap politik saya berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi, dan memerangi berbagai hal yang tidak benar terkait dengan penyalahgunaan hukum," kata Hasto di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Meski dari proses yang bergulir, tim hukum Hasto banyak menemukan kejanggalan termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi. Namun, dia tetap akan menghargai putusan hakim mengenai sidang peraperadilan tersebut.
Baca Juga: Dukung Efisiensi Anggaran, Hasto Yakin Prabowo Kedepankan Ekonomi Rakyat
"Dari fakta yang ditampilkan kan banyak kejadian-kejadian sehingga ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi," ujarnya.
"Tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apapun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," tambah Hasto.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga. Dia bahkan menyebut Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.
Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.
"Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof. Dr. Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu, Bu Mega (Megawati) memanggil saya waktu itu, 'ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa," katanya.
"Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki," tambah Hasto.
Baca Juga: Hasto Ingatkan Kepala Daerah Terpilih dari PDIP Ikuti Visi Misi Prabowo
Dia mengatakan, Sunarto dalam pidato di pengukuhan sebagai guru besar juga menyebut tugas hakim menemukan keadilan tidak sekadar kontekstual.
"Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material," katanya.
Dia mengaku, akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








