Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

AKURAT.CO Jateng Corruption Watch menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai semakin tidak profesional.
Pendiri Jateng Corruption Watch, Benedictus Danang Setianto, mengkritisi sejumlah kasus yang mencerminkan adanya kepentingan lain di balik penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.
"KPK didirikan pada 2002 dengan harapan menjadi lembaga luar biasa untuk memberantas korupsi yang juga luar biasa. Sayangnya, dalam perkembangannya, semakin ke sini KPK justru semakin kehilangan profesionalitasnya," ujarnya, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Taati Putusan Hakim Soal Hasil Peraperadilan Lawan KPK
Benedictus menyoroti kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK yang hanya diselesaikan dengan permintaan maaf massal serta pertemuan antara komisioner KPK dan tersangka korupsi.
Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut menurunkan kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Benedictus juga menyinggung kasus buronan Harun Masiku yang hingga kini masih belum terselesaikan.
Baca Juga: Anggaran KPK Dipangkas Menjadi Rp1 Triliun di 2025
"Beberapa kali penyidik KPK menyatakan bahwa mereka sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku, tapi mengapa tidak segera ditangkap? Ini aneh, karena seharusnya jika sudah tahu langsung ditindak, bukan sekadar diumumkan ke publik," jelasnya.
Lebih lanjut, Benedictus mengkritik langkah KPK yang kembali memanggil tokoh-tokoh dari partai politik tertentu dengan pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Ini semakin menegaskan bahwa kasus ini sudah bergeser dari ranah hukum ke ranah politik. Jika benar ada tawaran dari petugas KPK, seperti yang disampaikan Agustina Tio, maka ini semakin membuktikan adanya kepentingan lain di dalam tubuh KPK," katanya.
Baca Juga: Mangkir karena Alasan Sakit, KPK Bakal Kirim Tim Dokter Periksa Walkot Semarang Hevearita
Untuk itu, dia mendesak agar KPK kembali ke jalur profesionalitas serta tidak digunakan sebagai alat politik.
"Jika memang KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku, tangkap segera! Jangan jadikan kasus ini sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Hukum harus melayani keadilan yang bebas dari kepentingan politik dan perseteruan pribadi," tegas Benedictus, yang juga dosen Ilmu Hukum Universitas Soegijapranata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






