MK Terima Sengketa Pilkada Barito Utara, Praktisi Hukum: Indikasi Pelanggaran Kuat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam pemilihan Bupati Barito Utara.
Dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Praktisi hukum kepemiluan, Resmen Khadafi, menilai keputusan ini sebagai indikasi adanya unsur pelanggaran yang cukup kuat.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, ini menunjukkan bahwa ada indikasi pelanggaran yang perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar Resmen kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: 15 Link Download Poster Hari Valentine 2025: Desain Menarik dan Gratis!
Ia juga menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara yang dinilai mengabaikan rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Bawaslu sudah merekomendasikan PSU, tetapi KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Kuasa hukum pemohon, M. Imam Nasef, menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian menjadi bukti kuat bahwa ada dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pilkada Barito Utara.
“Keputusan MK menunjukkan bahwa ada dugaan pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami siap menghadirkan bukti di persidangan,” ujar Imam.
Dalam gugatannya, pemohon menyoroti sejumlah pelanggaran, termasuk:
- KPU Barito Utara yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk PSU.
- Pembagian surat suara yang tidak sah.
- Perubahan hasil rekapitulasi suara.
- Penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Baca Juga: Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, publik kini menantikan jalannya proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta di balik sengketa Pilkada Barito Utara 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







