MK Terima Sengketa Pilkada Barito Utara, Praktisi Hukum: Indikasi Pelanggaran Kuat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam pemilihan Bupati Barito Utara.
Dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Praktisi hukum kepemiluan, Resmen Khadafi, menilai keputusan ini sebagai indikasi adanya unsur pelanggaran yang cukup kuat.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, ini menunjukkan bahwa ada indikasi pelanggaran yang perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar Resmen kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: 15 Link Download Poster Hari Valentine 2025: Desain Menarik dan Gratis!
Ia juga menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara yang dinilai mengabaikan rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Bawaslu sudah merekomendasikan PSU, tetapi KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Kuasa hukum pemohon, M. Imam Nasef, menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian menjadi bukti kuat bahwa ada dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pilkada Barito Utara.
“Keputusan MK menunjukkan bahwa ada dugaan pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami siap menghadirkan bukti di persidangan,” ujar Imam.
Dalam gugatannya, pemohon menyoroti sejumlah pelanggaran, termasuk:
- KPU Barito Utara yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk PSU.
- Pembagian surat suara yang tidak sah.
- Perubahan hasil rekapitulasi suara.
- Penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Baca Juga: Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, publik kini menantikan jalannya proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta di balik sengketa Pilkada Barito Utara 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






