Hasto Siap Kooperatif Hadapi KPK, Tapi Minta Hukum Ditegakkan dengan Adil

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk patuh pada prinsip keadilan dalam menegakkan hukum.
Dia menegaskan, pentingnya hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.
"Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh. Karena itu, hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, menjadi peneliti, bahkan filsuf, agar mampu mewujudkan keadilan sejati," ujar Hasto dalam pidato politiknya, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Hasto Kritik Penyidik KPK Rossa Purba Bekti, PDIP Akan Lapor ke Dewas
Menurutnya, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hasto mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarko, yang menyebut bahwa hakim harus merasakan kehidupan di setiap keputusan yang diambil.
Dia pun menyatakan siap, untuk mengikuti seluruh proses hukum di KPK secara koperatif. Namun, dia juga meminta agar lembaga antirasuah tersebut tidak melenceng dari prinsip hukum yang benar.
"Sebagai momentum untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa saya siap dan akan selalu koperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK," tuturnya.
"Hal yang sama juga saya harapkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi, kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalankan seluruh tanggung jawab," tambah Hasto.
Namun demikian, proses hukum yang tengah dia hadapi ini kental nuansa politiknya. "Tetapi sejak awal, kami sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, tentu kami siap menghadapi segala konsekuensi sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita bangsa," ujar dia.
Baca Juga: Alasan Hasto Kristiyanto Ditolak, Penyidik KPK Panggil Lagi Sekjen PDIP sebagai Tersangka Pekan Ini
Dia juga menyinggung pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menyebut pemikiran Prof. Sunarto sebagai secercah harapan di tengah kondisi hukum yang semakin jauh dari keadilan.
"Harapan itu penting, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat kekuasaan dan demokrasi semakin terancam akibat penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi," tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Hasto menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum, sembari meminta KPK untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka, pada pekan ini.
Surat panggilan terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) akan segera dikirim.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik bahwa betul saudara HK (Hasto Kristiyanto) tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka. Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Masih di pekan ini," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






