Akurat
Pemprov Sumsel

Ditanya Siap Ditahan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita: Mohon Doanya Saja Ya

Oktaviani | 19 Februari 2025, 10:54 WIB
Ditanya Siap Ditahan KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita: Mohon Doanya Saja Ya

 
AKURAT.CO Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025).
 
Mbak Ita datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.
 
Setibanya di KPK, politikus PDI Perjuangan itu tidak banyak berkata-kata. Dia meminta doa agar diberikan kelancaran.
 
"Mohon doanya saja ya," kata Mbak Ita.
 
Saat disinggung soal penahanan, Ita pun menjawab memohon doa.
 
"Mohon doanya saja ya," ujarnya.
 
Selain Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga suami dari Hevearita Gunaryanti Rahayu telah memenuhi panggilan KPK hari ini.
 
 
Sama seperti sang istri, Alwin Basri juga minta didoakan.
 
"Doanya saja," kata dia.
 
Diketahui, pemeriksaan Ita dan suaminya merupakan pemanggilan ulang lantaran Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) kembali mangkir dari panggilan KPK, Selasa (11/2/2025).
 
Terhitung politikus PDIP itu sudah empat kali mangkir dipanggil penyidik lembaga antirasuah, terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang.
 
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, HGR batal memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso, Semarang.
 
Informasi itu disampaikan staf dari Mbak Ita.
 
"Ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," kata Tessa pada Rabu (12/2/2025).
 
Tessa mengatakan, KPK tidak bisa memeriksa pihak-pihak terkait apabila kondisi kesehatannya memburuk. Namun, KPK tidak ingin membiarkan dan menjadi preseden yang buruk untuk pemanggilan dan pemeriksaan ke depan.
 
 
Untuk itu, KPK akan mengirim tim dokter tersendiri guna memastikan kondisi Mbak Ita. 
 
"KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudara HGR tersebut. Juga nanti akan membawa Dokter dari KPK juga akan mengecek. Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan karena informasinya baru diterima penyidik hari ini," kata Tessa.
 
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang. 
 
Selain pasutri politisi tersebut, KPK juga menjerat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK